BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbidaan
kecil yang sedikit menyinggung maslah Sosial dan juga Kesmaan Derajat. Maka saya sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi
ini minimal dengan menyusun paper yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan
akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
B.Rumusan Masalah
A. Apakah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu?
B. Bagaimana pernan Pemuda dalam meminimalisir masalah masalah yang berkaitan dengan pelapisan sosial dan kesamaan derajat?
C.Tujuan
A. Mengetahui pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derjat
B. Menambah wawasan akan perkembangan Pelapisan Sosial & Kesamaan
Derajat
C. Mampu Memberikan kontribusi untuk masalah masalah tentang Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat.
BAB II. KAJIAN TEORI
1.
PELAPISAN SOSIAL
a.
Pengertian
Masyaraka terbentuk dari individu-individu yang
memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen
yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial
ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang
didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya
masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala
yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu
begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini
dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2.
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan
besar bagi masyarakat.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan
masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih
lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of
sociology, yaitu “lapisan masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam
sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan
hak, pengaruh, dan kekuasaan.”
b.
Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum
mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai
bentuk sebagai berikut:
1.
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak
dak kewajiban.
2.
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki
hak-hak istimwa.
3.
Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4.
Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar
perlindungan hukum.
5.
Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6.
Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi
itu secara umum.
c.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk
pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya
karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat,
misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan
besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi
pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem
yaitu:
1.
sistem fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
kerjasama antara kepala seksi dll.
2.
Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah keatas.
d.
Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan
anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat
kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Kasta Brahmana, yang merupakan
kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
Kasta ksatria, merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang
yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
Kasta sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
Paria, golongan dari mereka yang tidak
mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan
sebagainya.
Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam
masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti
pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid
atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.
2.
Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui
misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu.
Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu
memertahankannya.
2.
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat
pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang
sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal
dengan hak asai manusia.
a.
Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di
cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam
pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan
mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan
atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian
orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada
perbedaan semacam ini.
b.
Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan
dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD
1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,
tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum
dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan
bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
BAB III. METODOLOGI
A.
Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode
Kualitatif,dengan spesifikasiStudi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia
Rahardjo, M.Si Studi dokumen atau teks
merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi
bahan tertulis berdasarkan konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang
terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan
harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang
tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian
jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam
buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode
penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk
menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah
teks.
B. Tempat
dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 24 November
2011 sampai dengan 25 November
2011,berlokasi di Rumah Penulis.
BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah mengenai Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat.
Inilah salah satu contoh kasusnya adalah :
Penjara Mewah Artalyta Terungkap Berkat Laporan
Warga
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas
Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel penjara
Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga dilakukan di sel-sel lain di
Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat terpidana perkara suap
terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu menjalani hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat
laporan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas penjara.
"Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit
Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro
Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan
itu berasal. Ia juga tak memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan
tegas satuannya, menurut dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia
hukum. Sebab, perlakuan khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa
keadilan.
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan
kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para petugas yang terbukti
memberikan perlakuan istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
Seusai penggeledahan, Sekretaris Satuan Tugas
Denny Indrayana mengatakan, dalam inspeksi yang digelar selama tiga jam mulai
pukul 19.00 WIB itu, ditemukan berbagai penyimpangan. "Ada sejumlah
tahanan menerima fasilitas lebih lengkap," kata Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya,
ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat
tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan
Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas
mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada
pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini.
"Ruangannya mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
Selain terhadap ruang Aling dan Ayin, Satuan Tugas
menginspeksi ruang tahanan Erry Fuad dan Ines Wulandari. Keduanya ditahan
karena terlibat kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan
Darmawati Dareho, terpidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat
fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa
membawa telepon seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti,"
katanya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan
Tugas menerima informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan.
Sebelum menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan,"
katanya.
Satuan Tugas, kata dia, akan segera
menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Para tahanan itu layak menempati sel yang
sama sempitnya dengan tahanan lain," kata Denny.
BAB V. PEMBAHASAN
Sesuai
dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut
penulis.
Pada Hakekatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa
seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama,meskipun dalam Penjara
seharusnya pihak pihak terkait tidaklah membeda bedakan perlakuan mereka
terhadap tahanan tahanan tertentu seperti pada kasus diatas.
Kasus ini merupakan cerminan bahwa Pelapisan Sosial masih mampu
memberikan kekuatan kepada mereka yang berada dipuncak urutan lapisan sosial
dalam mendapatkan haknya,dilain hal Kesamaan derajat seolah olah dinomor duakan
atas nama pelapisan sosial yang kalau dilihat dari kasus diatas adalah Uang
mampu mengubah seluruh dasar dasar Persamaan Derajat dan juga Persamaan Sosial.
Sudah seharusnya pihak pihak terkait melakukan recovery dalam isu isu
sensitif khususnya disini kecemburuan sosial yang akan terjadi apa bila
pelapisan sosial itu diberlakukan dalam pelaksanan atau pemberian Hak – hak
lebih kepada mereka yang berada di puncak lapisan sosial,dalam hal ini diukur
dalam hal keuangan. Kepekaan akan Kesamaan Derajat juga perlu ditingkatkan pada
Seluruh Masyarakat sehingga kerikil kerikil masalah yang menjurus pada
kecemburuan sosial dapat diminimalisir.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar
belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas
kelompok-kelompok sosial.
2.
Kesamaan Derajat adalah suatu kondisi dimana derajat non tuhaniah di
dalam masyarakat sama.
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.